Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Uzone.id - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan program diskon pajak kendaraan bermotor.
Ada program diskon PKB yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).Dikutip dari website resmi Bapeda Jabar (bapenda.jabarprov.go.id), program ini akan berlangsung dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran harus dilakukan melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Dan pastinya, program ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Program ini digagas dengan harapan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.