Home
/
Digilife

Isi Fatwa MUI Haramkan Aktivitas Buzzer Sebar Kabar Bohong

Isi Fatwa MUI Haramkan Aktivitas Buzzer Sebar Kabar Bohong

Tomy Tresnady18 February 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Indonesia sedang darurat 'buzzer' karena mereka selalu menggiring opini sesuai dengan pesanan. Apalagi kalau musim politik, masyarakat Indonesia menjadi terkotak-kotakan akibat opini-opini yang digaungkan buzzer sehingga jadi ancaman terhadap demokrasi.

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, salah satunya membahas hukum aktivitas buzzer.

MUI mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.

BACA JUGA: Apa Itu OmeTV ? Aplikasi yang Pertemukan Fiki Naki dan Dayana

MUI menjelaskan lebih lanjut soal fatwa yang dikeluarkannya itu berlaku bagi orang yang menyuruh menyebarkan kabar negatif, orang yang mendukung, membantu dan orang yang memfasilitasinya.

Berikut isi fatwa haram MUI mengenai aktivitas buzzer yang menimbulkan dampak kerusakan: 

  1. Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hhal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
  2. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.
  3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
  4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Umat Islam juga diharuskan mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan kebangsaan, maupun persaudaraan kemanusiaan.

Selain itu, umat Islam wajib memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umatberagama dengan pemerintah dalam bermedia sosial.

VIDEO Belanja Gadget-Gadget Unik

populerRelated Article