Istana Tawarkan Camry untuk Mantan Presiden SBY
Istana Kepresidenan sedang berkoordinasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberitan fasilitas kendaraan yang akan dipakai. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan mobil Mercedes Benz S600 yang sempat dipakai SBY sudah dikembalikan sejak Rabu lalu.
"Sekarang sedang berkomunikasi untuk menyelesaikan hak beliau," kata Djumala saat dihubungi, Jumat, 24 Maret 2017. Berkaca kepada Undang-undang No. 7 Tahun 1978, Djumala mengatakan aturan tidak menyebutkan jenis kendaraan yang harus disediakan untuk mantan Presiden atau wakil Presiden.
UU No.7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Selama ini, lanjut Djumala, preseden atau kebiasaan yang dilakukan sejak Presiden BJ Habibie, negara menyediakan jenis mobil Toyota Camry bagi mantan presiden dan wakil presiden. "Disediakan satu unit mobil beserta satu supir," kata Djumala.
Sebelumnya, muncul polemik ihwal penggunaan mobil Mercedes Benz S600 oleh mantan Presiden SBY. Dari delapan mobil kepresidenan, satu diantaranya dipakai oleh Ketua Umum Demokrat SBY. Penggunaan mobil itu sempat ramai setelah pemberitaan mobil Presiden Joko Widodo yang kerap mogok saat menggelar kunjungan kerja ke daerah.
Baca: Mobil Kepresidenan Ada Delapan, Salah Satunya Dipinjamkan ke SBY
Lebih lanjut, mobil Mercedes yang digunakan SBY secara resmi sudah diperiksa kelayakannya oleh pasukan pengamanan Presiden. Menurut Djumala, mobil itu sedang menjalani servis di bengkel resmi. "Sudah ada serah terima secara resmi dan ada berita acaranya," kata Djumala.
Saat ditanya apakah pihak Istana Kepresidenan ingin membuat aturan tambahan ihwal mekanisme penggunaan kendaraan negara untuk mantan Presiden, Djumala menyatakan belum ada rencana.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait: