Izin Freeport Diperpanjang, Sri Mulyani: Negosiasi Hampir Selesai
Pemerintah telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sementara hingga 30 Juni 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK untuk memberi kepastian usaha, sementara proses negosiasi terus berjalan.
Sri Mulyani menyatakan proses negosiasi dengan Freeport, termasuk dalam hal divestasi saham, mendekati tahap akhir. "Meski masih proses tapi relatif semua hampir selesai. Untuk beri kepastian kami beri saja perpanjangan hingga Juni 2018," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).Proses negosiasi dengan Freeport masih berlangsung atas empat hal yakni divestasi saham, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, kepastian investasi dan pajak penerimaan negara, serta perpanjangan operasi.
"Sekarang ini sudah dibahas sangat detail mengenai masalah masing-masing. Mungkin nanti perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan izin usaha pertambangan khususnya terutama yang mencakup dan memasukan seluruh item-item mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport," kata dia.
(Baca: Freeport Kantongi Izin Usaha Pertambangan Hingga Juni 2018)
Pemerintah dan Freeport di antaranya masih belum menentukan mengenai jangka waktu pembangunan smelter dan juga indikator pengukuran perkembangan pembangunannya. "Kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan terutama divestasinya. Smelter juga schedule-nya dan kepastian perpajakan serta investasi yang perlu kami lock," kata dia.
Sementara itu juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan perpanjangan IUPK itu diterbitkan pemerintah per tanggal 28 Desember 2017 lalu. IUPK tersebut berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2018.
Sementara IUPK yang dikantongi Freeport sebelumnya akan berakhir pada 10 Januari 2018 ini. Selain itu Freeport juga membutuhkan perpanjangan IUPK agar kelangsungan operasi Freeport di Papua tetap bisa berjalan. "Supaya tetap beroperasi," kata dia.
Saat ini, pemerintah berencana mengakuisisi hak partisipasi perusahaan tambang asal Australia Rio Tinto yang ada di PT. Freeport Indonesia dan mengkonversinya menjadi saham. Ini untuk memuluskan proses divestasi saham Freeport ke Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Rio Tinto sudah menyatakan tidak keberatan untuk melepas hak partisipasinya di PT Freeport Indonesia. Bahkan saat ini pemerintah dan Rio Tinto masih berunding mengenai harga hak partisipasi itu.
Porsi Rio Tinto ini nantinya diambil alih melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Pemerintah akan membeli participating interest Rio Tinto di PT Freeport Indonesia sebanyak 40%," kata dia.
(Baca: Pemerintah Akan Beli 40% Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport)