Izin TikTok Shop Terancam Dicabut Gara-gara Masih Jualan di Aplikasi?
Ilustrasi foto: Unsplash
Uzone.id — Sudah lebih dari 1 bulan TikTok Shop beroperasi lagi di Indonesia, sebulan ini pula TikTok Shop mendapat teguran dari beberapa pihak karena tidak menjalankan konsep social commerce sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023.
Jika menyesuaikan pada aturan social commerce, transaksi di TikTok Shop seharusnya tidak dilakukan di dalam aplikasi TikTok namun dialihkan ke platform e-commerce, yaitu Tokopedia.Namun nyatanya setelah sebulan beroperasi kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di dalam aplikasi, dan hal ini tentu menyalahi aturan.
Anggota DPR Komisi VI, Amin AK turut heran karena TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform berjualan mereka.
“Ini aneh, mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia, tapi mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk berjualan? Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok Indonesia,” kata Amin, dikutip dari berbagai sumber, Rabu, (17/01).
Amin menambahkan kalau seharusnya aturan Permendag No 31 Tahun 2023 ini ditegakkan sehingga penguasaan pasar secara dominan dan monopoli tidak bisa dilakukan.
Selain itu, Pemerintah seharusnya memberikan sanksi bagi platform yang melanggar aturan ini, termasuk mencabut izin perdagangan mereka.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya mencabut izin perdagangannya,” tambahnya.
Ancaman soal sanksi ini bukan yang pertama kali diutarakan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyebut kalau pihaknya telah memanggil Tokopedia dan TikTok Shop terkait sistem transaksi yang masih dilakukan di dalam aplikasi.
“Kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal ini. Setelah kami pelajari, memang belum terjadi pemisahan,” ujarnya pada hari Rabu, (20/12) lalu.
Kementerian Perdagangan akan terus memantau kolaborasi antara Tokopedia dan TikTok Shop selama 3 bulan. Jika masih tak mematuhi Permendag No. 31 tahun 2023, TikTok Shop terancam akan mendapat sanksi dari pemerintah Indonesia.
“Tentu harus ada sanksi yang ada di Permendag No. 31,” tambahnya.
Beberapa sanksi yang sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023 bab 8 Pasal 50 ayat 2 sesuai dengan tingkatannya, yakni peringatan tertulis, masuk dalam daftar pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam dan/atau luar negeri hingga pencabutan izin usaha.