Jangan Bingung, Razia Uji Emisi Tetap Ada, Tapi Tanpa Tilang
Uzone.id - Kesimpang-siuran perkara razia dan tilang uji emisi jangan membuat para pengendara jadi bingung. Intinya, bagaimanapun kondisi di lapangan, ada baiknya kesadaran untuk merawat kendaraan agar emisinya rendah tetap penting.
Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melakukan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023 ini. Meskipun dengan catatan, tanpa penindakan penilangan.Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” ujar Ani, dalam keterangan resminya.
Ani menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Nantinya, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.
“Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” tambah Ani.
Menurutnya, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5. Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi. Di mana razia dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadi.