"Salah satu cara penegakan hukumnya yaitu menerapkan asas Vicarious Liability (VL). Tetapi, semua ini tergantung dari Mahkamah Agung (MA) setuju atau tidak," kata Chrysnanda kepada Otomania melalui sambungan telepon, Kamis (2/2/2017).
Vicarious liability adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. Jadi orang tua yang bertanggung jawab bila anak membawa kendaraan bermotor.
Asas tersebut, lanjut Chrysnanda pemindahan terhadap perilaku pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap perlu legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungan, pengayoman, penyelamatan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Berita Terkait:
- Remaja Paling Sering Kecelakaan Lalu Lintas
- Indonesia Darurat Kecelakaan Lalu Lintas
- 4 Fakta Unik tentang Kecelakaan Lalu Lintas
Baca: Remaja Paling Sering Kecelakaan Lalu Lintas
"Kalau dari kami siap saja menerapkan aturan itu, semua tergantung dari Hakim atau Makhamah Agung (MA). Kalau mereka setuju, kita bisa segera terapkan aturan itu," ujar Chrysnanda.
Nah, buat para orang tua mulailah dari sekarang melarang anak di bawah usia membawa kendaraan seperti motor atau mobil. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.