icon-category Technology

Jangan Sebar Hoaks di WhatsApp Group, Nomormu Bisa Diblokir Polisi

  • 18 Jun 2019 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi: BBC)

Uzone.id -- Barang siapa yang sering bilang bahwa aplikasi digital seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp sekalipun merupakan layanan ‘beracun’, pada dasarnya yang bikin ‘racun’ itu sendiri adalah para penggunanya.

Aplikasi pesan instan WhatsApp sudah berada di taraf pemantauan ekstra oleh para pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun penegak keadilan seperti Polri.

Penyebaran hoaks di Indonesia dianggap sudah mencapai tahap yang sudah sangat serius, sampai-sampai WhatsApp Group saja dipantau oleh tim siber Polri. Kebayang gak, tuh?

“Tim siber Polri itu memang berkolaborasi dengan Kominfo untuk memberikan data dari Aduan Konten. Kita tahu ‘kan, layanan Aduan Konten Kominfo itu isinya adalah laporan masyarakat mengenai penyebaran hoaks, fitnah, dan lain sebagainya. Gak cuma postingan medsos, tapi juga nomor telepon yang doyan sebar hoaks,” ucap Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo melalui sambungan telepon dengan Uzone.id, Selasa (18/6).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Virus Mata-mata di WhatsApp

Secara langsung, pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan bahwa tim siber Polri bisa mendapatkan data nomor telepon memang dari pihak Kominfo melalui Aduan Konten. Hal ini berlangsung setiap hari dan langsung diselidiki oleh tim siber Polri.

“Setiap hariniya langsung ditelusuri dan dipantau oleh mereka, agar tahu apakah nomor seluler tersebut yang aktif di WhatsApp memang kerjaannya sebar hoaks secara berkala atau hanya sekali saja. Kalau memang teridentifikasi suka broadcast hoaks, bisa langsung di-suspend nomornya,” ucap Nando lagi.

Menurutnya, sudah ada banyak pelaku penyebar hoaks yang nomor teleponnya diblokir secara langsung. Secara teknis, tim siber Polri melaporkan daftar nomor-nomor mana saja yang akan di-suspend ke pihak Kominfo lalu langsung tek-tokan dengan pihak WhatsApp dan perusahaan operator di Indonesia.

Namun, pemblokiran nomor telepon ini sifatnya hanya sementara.

Baca juga: Bolehkah Pemerintah Batasi Medsos dan Awasi Grup WhatsApp

“Sebagai bentuk peringatan. Tak sedikit juga yang sadar nomornya diblokir itu langsung menghubungi Kominfo dan meminta pemulihan dan berjanji gak akan menyebar hoaks lagi, atau mengaku sedang khilaf, atau memang gak sadar pesan itu hoaks atau bukan,” sambung Nando.

Nando juga menambahkan, pemulihan atau normalisasi nomor telepon itu bisa dilakukan dengan cara melaporkan ke pihak Kominfo ataupun ke tiap operator masing-masing.

“Memang sih, WhatsApp Group ini sudah masuk ke ruang komunikasi pribadi, bukan ruang publik. Namun, jika dibiarkan terus, maka dampaknya bahaya. Polri di sini menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki itu semua,” tutup Nando.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini