Home
/
Digilife

Jelang 20 Juli 2022, Apa yang Bikin Google cs Cuek Buat Daftar Ulang PSE?

Jelang 20 Juli 2022, Apa yang Bikin Google cs Cuek Buat Daftar Ulang PSE?

Ilustrasi foto: Piotr Cichosz @ptrc/Unsplash

Vina Insyani19 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Batas waktu pendaftaran ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli 2022, tinggal satu hari lagi. 

Tapi, hingga saat ini, beberapa aplikasi raksasa yang masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat asing belum juga melakukan daftar ulang, sebut saja Google, Meta, Netflix dan lainnya.

Himbauan untuk mendaftar ulang pun terus disampaikan oleh Kominfo, rupanya arahan untuk daftar ulang ini sudah disampaikan semenjak 2020 lalu. Namun, baru belakangan ini himbauan tersebut kembali disuarakan menjelang akhir pendaftaran.

Melihat masih banyak layanan dan platform PSE yang mangkir dari pendaftaran, sebenarnya apa yang membuat mereka cuek untuk melakukan daftar ulang sesuai anjuran dari Kominfo?

“Sebenarnya kalau dari segi pendaftarannya kan mudah, hanya mendaftar. Namun hal-hal yang terkait pendaftaran itu mungkin yang menjadi pertimbangan. Karena ketika dia (PSE) mendaftar di Indonesia, itu bukan lagi sekedar daftar,” kata Heru Sutadi, pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institut dalam acara Uzone Talks, Kamis, (30/06) lalu.

Baca juga: Gak Cuman Medsos, 6 Kategori Platform Ini Juga Terancam Diblokir Kominfo

Heru menambahkan kalau dengan mendaftar ulang, itu berarti nantinya mereka harus melaporkan berbagai transaksi setiap tahunnya, termasuk transaksi keuangan. 

Selain itu, mereka juga tentunya harus tunduk dan menyesuaikan berbagai hal pada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh negara itu sendiri, khususnya Indonesia.

Sementara itu, Heru menyebutkan kalau beberapa perusahaan yang masuk dalam PSE asing ini tidak semua memiliki basis di Indonesia, banyak pemain asing yang melakukan suatu transaksi di suatu negara, namun uangnya tidak masuk dan berputar di negara tersebut.

“Ini menjadi concern juga, banyak negara yang concern juga terhadap hal ini sehingga mereka menetapkan kewajiban pajak (pada pemain asing),” tambahnya.

Selama ini perusahaan seperti media sosial atau video streaming yang tidak memiliki basis di Indonesia seolah-olah lepas dari kewajiban mulai dari pajak hingga aturan dan kebijakan yang dipenuhi. 

Dengan mendaftar ulang, artinya para perusahaan yang masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat harus tunduk dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia. 

Baca juga:  2 Hari Lagi Google, Instagram dkk Jadi Diblokir Nih?

“Konsekuensi-konsekuensi tersebut yang menjadi pertimbangan mereka apabila mereka melakukan pendaftaran, padahal untuk pemain lokal sendiri mereka (mau tak mau) harus mengikuti aturan ini semua. Makanya jadi akan ada semacam diskriminasi terhadap pemain lokal,” tambah Heru.

Sementara itu, dari pantauan Uzone.id, beberapa layanan PSE Asing yang sudah mendaftar per 19 Juli 2022, ada sebanyak 108 PSE yang mendaftar, termasuk Telegram, Capcut, Mobile Legends, Microsoft Cloud, TikTok, DailyMotion dan lainnya.

populerRelated Article