Home
/
Automotive

Jenis Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite & Solar Masih Belum Jelas

Jenis Kendaraan yang Dilarang Beli Pertalite & Solar Masih Belum Jelas
Tomy Tresnady15 June 2022
Bagikan :

Uzone.id - Rencana pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubdisi solar dan Pertalite terus dimatangkan.

BPH Migas disebut akan mengendalikan pemakaian bensin Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina. Beberapa syarat pun turut dibuat, seperti maksimal pembelian hingga kriteria kendaraan yang boleh membeli bahan bakar tersebut. 

Saat ini, pemerintah sedang merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Kenapa Harus Pakai MyPertamina untuk Kendalikan Konsumsi Pertalite?

Jika Perpres hasil revisi sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka membeli bahan bakar bersubsidi diwajibkan pakai MyPertamina.

Mobil Mewah dan Bermesin Besar Dilarang Pakai Pertalite

Hingga kini, aturan kendaraan yang bisa membeli bensin Pertalite dan solar bersubsidi belum diumumkan. Akan tetapi, pemerintah memang berencana akan melarang mobil mewah membeli Pertalite atau solar.

Ditekankan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihaknya sudah mewanti-wanti bahwa mobil mewah yang memiliki kapasitas mesin besar akan dilarang pakai Pertalite, meskipun belum merinci besaran CC-nya karena Perpres masih digodok pemerintah.

Namun, sudah diinformasikan bahwa kendaraan dinas milik TNI, Polri hingga BUMN akan dilarang pakai Pertalite.

Lantas, bagaimana standar mobil mewah dan bukan? Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan bahwa mobil harga Rp250 jutaan sudah masuk kategori kendaraan rakyat alias non mewah.

Mobil dengan harga segitu mendominasi penjualan di Indonesia hingga 60 persen, dan memang sudah sesuai dengan daya beli masyarakat saat ini.

Baca juga: Toyota Siapkan Rival Sepadan HR-V dan Creta, Urban Cruiser Hyryder

"Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus.

Agus juga mengusulkan agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan mobil harga di bawah Rp250 juta ke kategori mobil mewah.

Dengan mobil kandungan lokal atau local purchase minimal sebesar 80 persen juga tidak dikenakan PPnBM mulai 2022 sehingga bisa menjaga kelangsungan industri otomotif hingga tahun-tahun mendatang.

populerRelated Article