Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023, Apa Saja?
Foto: Ilustrasi Angkutan Barang
Uzone.id - Momen mudik lebaran di tahun ini tampaknya akan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Pemerintah pun telah melakukan beberapa persiapan guna mengantisipasi volume kendaraan yang meningkat. Satu di antaranya adalah dengan memberlakukan larangan pada beberapa kendaraan untuk melintas selama mudik lebaran 2023 nanti.
Berdasarkan Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat beberapa pembatasan kendaraan tertentu. Kendaraan yang dilarang melintas, rata-rata adalah kendaraan berat pengangkut barang.Berikut beberapa kendaraan yang dilarang melintas saat mudik tahun ini berlangsung:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meskipun terdapat pembatasan pada mobil-mobil berat dan mobil barang, namun terdapat beberapa muatan yang dikecualikan. Di antaranya seperti kendaraan BBM/BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Agar dapat melintas, mobil barang yang disebutkan di atas harus dilengkapi oleh surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengirimannya yang kemudian ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri.
Adapun waktu pembatasan mobil barang selama arus mudik dimulai dari 19 April 2023 pada pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023. Kemudian untuk arus balik, pembatasan berlaku selama dua kali yakni di arus balik 1 pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023. Kemudian pada arus balik 2 yang berlangsung mulai 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023.
Pembatasan ini pun hanya berlaku pada sejumlah ruas jalan tertentu. Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat:
Jalan Tol
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
- Jakarta - Tangerang - Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka
- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
- Kanci - Pejagan
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
- Solo - Ngawi
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang
Jalan Non-Tol
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengati - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
- Jambi - Palembang - Lampung
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
- Cilegon - Anyer - Labuhan
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
- Cigombong - Cibadak (Fungsional)
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek.
- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
- Cirebon - Brebes
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
- Jogja - Wates
- Jogja - Sleman - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
- Denpasar - Gilimanuk