Home
/
Automotive

Jokowi Revisi Perpres, Mobil Listrik CBU Juga Bisa Dapat Insentif

Jokowi Revisi Perpres, Mobil Listrik CBU Juga Bisa Dapat Insentif
Brian Priambudi13 December 2023
Bagikan :

Uzone.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai kendaraan listrik. Jokowi merivisi Perpres kendaraan listrik yang sudah muncul sejak tahun 2019.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengeluarkan Perpres No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) UNtuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan terbaru tersebut, mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa mendapatkan insentif pemerintah.

Preview

Hal tersebut tertuang pada Pasa 12 Perpres No. 79 Tahun 2023. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 12

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian mengenai kendaraan impor secara utuh akan diberikan insentif diatur pada Pasal 18. Berikut bunyi pasal 18:

(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Kemudian pada pasal 19A, dijelaskan mengenai insentif untuk kendaraan listrik CBU sesuai pasal 18 ayat (1). Insentif tersebut dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Sebagai kesimpulan, insentif yang disebutkan di atas dapat diberikan dengan syarat perusahaan industri kendaraan listrik berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN.

Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik dapat dikenakan sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

populerRelated Article