Jonan Kirim Utusan ke Papua Lihat Kondisi Tambang Freeport
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengutus beberapa pejabat di lingkungan kementeriannya untuk mengunjungi Papua. Tujuannya bertemu dengan pemerintah daerah di sana guna membahas dan melihat langsung kondisi operasional PT Freeport Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono yang menjadi utusan Jonan, akan mengunjungi Papua dalam satu hari. Karena perjalanan yang singkat, kunjungan juga hanya sampai Jayapura, tidak mencapai beberapa kabupaten lain yang masuk dalam kawasan kerja Freeport, seperti Kabupaten Timika.(Baca: Dua Suku di Papua Desak Pemerintah Tutup Tambang Freeport)
Selain pemerintah daerah, pihak Kementerian ESDM juga akan bertemu dengan aparatur terkait di wilayah tambang Freeport, serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Papua. "Saya mendapat mandat dari Pak Menteri itu membawa rombongan hanya sampai ke Jayapura. Ketemu dengan pemerintah provinsi di sana," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta Rabu (8/3).
Tim Kementerian ESDM nantinya akan melihat perkembangan di Papua pasca kebijakan tambang yang dikeluarkan pemerintah. Beberapa yang jadi sorotan adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja Freeport di Papua dan dampaknya untuk masyarakat setempat.
"Kami ingin lihat perkembangan di sana dan kami juga ingin menyampaikan perkembangan yang sudah terjadi," kata Teguh. (Baca: Langgar Kontrak, Indonesia Bisa Kalah Lawan Freeport di Arbitrase)
Dengan kunjungan ini Teguh berharap dapat menemukan jalan keluar persoalan PT Freeport Indonesia. Ujung-ujungnya, kepentingan masyarakat Papua dan nasional juga bisa terjamin.
Seperti diketahui, Freeport menginginkan kepastian investasi untuk mengubah kontrak karya menjadi izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Salah satu kepastian itu mengenai sistem fiskal atau perpajakan yang tidak berubah-ubah. (Baca: Freeport dan Pemerintah Sepakat Pilih Negosiasi 6 Bulan)
Selain itu, Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi 51 persen saham kepada pihak Indonesia, seperti tercantum dalam PP No. 1/2017. Aturan itu akan menyebabkan Freeport McMorran kehilangan kontrol atas Freeport Indonesia.