Home
/
Lifestyle

Jual Plastik di Kawasan Pasar Jaya Akan Didenda Hingga Rp 25 Juta

Jual Plastik di Kawasan Pasar Jaya Akan Didenda Hingga Rp 25 Juta

Angga Sukmawijaya18 December 2018
Bagikan :

Melimpahnya sampah plastik memang menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini. Selain denganpengenaa n cukai yang masih direncanakan, salah satu cara untuk menekan sampah plastik adalah dengan mengurangi penggunaannya di pasar tradisional.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke 153 pasar yang dianungi Pasar Jaya. Sebab, kata Arief, setiap harinya, sebanyak 600 ton sampah plastik dihasilkan dari pasar tradisional. 

"Ini yang akan kita kerjakan di tahun 2019, dari sisi pedagangnya kita lakukan sosialisasi untuk perlahan tidak menyediakan plastik kresek dan masyarakat akan kita edukasi memberikan tas belanja ramah lingkungan," kata Arief, di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12). 

Dari segi aturan, akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik kresek bagi warga Ibu Kota. Beleid tersebut mulai berlaku pada tahun depan.

Preview

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan Pergub tersebut akan mempermudah peralihan masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan kantong plastik sekali pakai menjadi tas keranjang belanja yang ramah lingkungan.

Dia menjelaskan, pergub ini nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan kepada masyarakat. Setelahnya, peraturan denda penalti akan diterapkan bagi pihak yang menggunakan plastik, yakni sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. 

"Harapannya 6 bulan ini waktu yang cukup untuk kita lakukan edukasi ke sekolah, pasar, tempat perbelanjaan seperti itu," tandasnya. 

populerRelated Article