Jualan di Indonesia, TikTok Bayar Pajak Gak Sih?
Uzone.id – Pelarangan TikTok Shop di Indonesia sudah diketuk palu oleh pemerintah pada Senin kemarin, (25/09). Hingga saat ini pun pro dan kontra soal social commerce masih banyak dibicarakan warganet.
Bicara soal TikTok yang menyediakan aktivitas transaksi jual-beli dalam platformnya, perusahaan asal China tersebut melakukan setor pajak ke negara Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa pada Selasa, (26/09) kemarin.
“TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE dan melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” ujarnya dikutip dari Antaranews, Rabu, (27/09).
TikTok menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE semenjak tahun 2020 dan bertugas untuk memungut, pelapor dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia, misalnya jasa iklan.
TikTok melakukan pemungutan pajak pada pengguna yang menggunakan jasa iklan mereka, baik itu pengguna di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, terkait social commerce yang dijalankan TikTok, pihak Kemenkeu akan melakukan pemantauan lebih lanjut untuk kedepannya dan menentukan pajak apa yang akan ditentukan terhadap model bisnis dan platform tersebut.
“Kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok,” tambahnya.
Keberadaan Social Commerce di Indonesia sendiri telah dilarang oleh pemerintah lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan baru tersebut, platform media sosial hanya bisa melakukan promosi barang atau saja saja, dan tidak membuka fasilitas untuk melakukan transaksi.