Jumlah Utang Mahasiswa ke Pinjol Buat Bayar Kuliah Capai Rp450 M
Ilustrasi foto: Towfiqu/Unsplash
Uzone.id – Masih ingat dengan kasus mahasiswa ITB yang ditawari membayar kuliah menggunakan skema cicilan lewat beberapa platform pinjol? Opsi ini ternyata disediakan pihak rektorat ITB bagi mahasiswa untuk membayar tunggakan UKT mereka.
Ternyata, skema seperti ini tidak hanya diterapkan oleh ITB saja, namun juga puluhan perguruan tinggi di Indonesia. KPPU mencatat ada 83 perguruan tinggi yang terikat dalam penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan).Melansir Antaranews, ada 4 platform pinjaman online yang menyalurkan pinjaman ke para mahasiswa. Perusahaan ini adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND) dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) M. Fanshurullah Asa pun mencatat jumlah dana yang mengalir ke mahasiswa di berbagai universitas ini. Nilai kumulatif dari dana tersebut mencapai Rp450 miliar dan 83,6 persen diantaranya disalurkan oleh DANACITA.
Dana pinjaman yang disalurkan ke mahasiswa secara online ini dinilai mengenakan bunga serta biaya bulanan yang menyerupai bunga, durasi pinjaman juga diterapkan layaknya pinjaman di luar biaya pendidikan.
Yang menjadi permasalahan dari kasus pinjaman online mahasiswa ini adalah tidak sejalannya peristiwa ini dengan UU No. 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.
Dalam pasal 76, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Nah, salah satu cara untuk memenuhi hak mereka adalah dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Namun, pada kenyataannya pinjaman yang diberikan justru disertai dengan bunga yang dibebankan kepada para mahasiswa.