Kalau Terbukti Monopoli, Siap-Siap Google Kena Sanksi Ini
Foto: Brett Jordan/Unsplash
Uzone.id - Google sedang diselidiki pihak KPPU Indonesia (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan tindak praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif.
Penyelidikan dilakukan selama 60 hari ke depan terhitung semenjak 14 September 2022. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut.“Sekarang tahap penyelidikan. Dalam rangka upaya pemenuhan minimal 2 alat bukti untuk sampai ke persidangan,” kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada Uzone.id, Senin, (19/09/2022).
Sementara penyelidikan masih terus dilakukan, beberapa sanksi telah menanti Google apabila tuduhan ini terbukti kebenarannya, termasuk sanksi administrasi berupa denda.
“Sesuai dengan UU Cipta Kerja denda maksimum, 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan yang diperoleh dari pasar bersangkutan dan pada tempo pelanggaran,” tambah Guntur.
Baca juga: Pemakaman Ratu Elizabeth II Diprediksi Pecahkan Rekor
Sanksi denda ini telah direvisi dari yang sebelumnya maksimum Rp25 miliar, kini diubah berdasarkan peraturan dalam UU Cipta Kerja.
“Besaran sanksi dinaikkan karena dirasa penting untuk penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang melanggar, untuk memberikan rasa keadilan,” ungkapnya dalam acara terpisah.
Sementara itu, beberapa sanksi yang juga menanti Google apabila terbukti melakukan persaingan usaha tak sehat dan juga monopoli telah diatur dalam UU No. 5/1999 Pasal 47.
Salah satu yang tercatut dalam pasal tersebut adalah ayat 2 yang berbunyi (c) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau (d) menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, dan atau perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan.
Baca juga: Duka Netizen Menggema untuk Kepergian Ratu Elizabeth II
Google sendiri telah menanggapi adanya kabar penyelidikan ini dan mengatakan akan bekerja sama dengan KPPU.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” ujar perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi Uzone.id, Jumat, (17/09).