Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Dikenakan Pemberatan Hukum
Jennifer Dunn kembali tertangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Karena sempat terjerat kasus yang sama, bukan tidak mungkin Jennifer akan dikenakan hukuman pemberantan atas perbuatan yang dilakukannya.
Kasubdit I Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin membenarkan perihal keterlibatan Jedun dalam kasus narkoba ini bukan kali pertamanya. Pertama terjadi pada 2005 silam, kemudian pada 2009, dan terakhir di penghujung 2017.
Atas perbuatan yang berulang tersebut, menurut Calvin bisa saja Jedun dikenakan hukuman yang lebih berat lagi. Hanya saja ungkap Calvin, pertimbangan pemberatan hukuman tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Memang ada pasalnya untuk pemberatan tapi itu kewenangan pada saat persidangan," ujar Calvin kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).
Saat ini jelasnya, polisi hanya fokus terhadap hasil penyidikan dan juga pengumpulan barang bukti. Sehingga dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti yang nantinya akan menjebloskan Jedun kembali ke dalam tahanan.
"(Jadi pertimbangan pemberatan hukuman di) persidangan nanti, kita belum tahu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Saat ini tambahnya, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap Jedun. Setelah itu, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan kembali setelah hasil uji labfor keluar sebelum kemudian melakukan gelar perkara.
"Kami masih menunggu hasilnya," ucapnya.
Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah mengamankan Jedun di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 malam. Jedun diamankan lantaran kepemilikan sabu sebanyak 0,5 gram yang diperolehnya dari tersangka FS.
Selain barang bukti shabu, polisi juga memiliki barang bukti berupa percakapan Jedun dengan FS. Bahkan pengakuan FS, Jedun telah memesan shabu-shabu sebanyak 10 kali sepanjang 2017. Sedangkan Jedun sendiri membantah. Menurutnya, hanya tiga kali dia memesan shabu kepada FS.Rencananya penyidik akan mengkonflontir Jedun dengan FS.