Kata Pengacara Sule, Lina Tidak Membantah Perselingkuhan
Gugatan cerai yang dilayangkan Lina terhadap Sule dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9). Dengan begitu pasangan yang menikah lebih dari 20 tahun ini sudah resmi bercerai per hari ini.
Salah satu pertimbangan hakim mengabulkan perceraian pasangan ini, adanya perselingkuhan dari pihak Lina dengan seorang pria bernama Teddy. Perselingkuhan ini sempat terkuak dalam persidangan sebelumnya dan menjadi fakta persidangan."Itu fakta persidangan. Itu diajukan oleh Sule dan termuat dalam pertimbangan putusan hakim. Itu dijadikan dasar," ucap Dose Hudaya, Pengacara Sule, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut pengacara Sule, tudingan Lina selingkuh diperkuat dengan adanya bukti dan sakti dari orang terdekat.
"Ada buktinya, ada saksi empat orang keluarga dan yang dekat, yang mengetahui, yang menyaksikan (perselingkuhan)," ucapnya.
Kala itu Lina katanya tidak membantah berselingkuh dengan seorang pria. Apalagi Icha, istri pria yang diduga selingkuhan Lina, juga membenarkan kabar adanya perselingkuhan sang suami.
"(Lina) Enggak membantah," ucapnya.
(man / wida)