Home
/
Digilife

Keamanan Percakapan Hilang, Kominfo Terima Klarifikasi WhatsApp

Keamanan Percakapan Hilang, Kominfo Terima Klarifikasi WhatsApp
Tomy Tresnady22 February 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Mika Baumeister / Unsplash)


Uzone.id - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA).

Mengenai adanya perubahan kebijakan privasi aplikasi pesan instan WhatsApp, imbuh Dedy, pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," kata Dedy dalam pernyataan resmi.

Menurut Dedy, Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum Indonesia.

"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," kata dia.

BACA JUGA: Khilaf Jadi Trending Topic Usai Diucapkan Iyus Sabyan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

"Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," katanya.

Selain itu, Dedy mengingatkan pula kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Hak-hak (penguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," kata dia.

Dedy juga mengutarakan kalau Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikannya. Melalui RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pada 11 Januari 2021, telah meminta perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Johnny juga mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

VIDEO Test Kemampuan GoPro Hero 9 Black, Paket Komplit Kameramen!

populerRelated Article