Kecapekan Diperiksa, Vanessa Angel Pingsan
Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Uzone.id - Vanessa Angel pingsan setelah menjalani 12 jam pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Rabu malam (30/1/2018).Kekasih Vanessa, Bibi Ardiansyah menginformasikan kalau bintang 27 tahun itu jatuh pingsan lewat akun Instagram pribadinya @bibliss.
Bibi juga mengunggah foto kondisi Vanessa pada subuh tadi. Dia terlihat sudah bisa duduk sambil meletakkan kepalanya di pundak adik sepupu almarhumah ibunda Vanessa.
Sementara, hidung dan mulutnya masih diberi masker oksigen.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Polda Jatim
"Subhanallah... Kondisi vanessa adzan saat ini (ditemani adik sepupu dari Alm. Ibu kandung vanessa) sempat pingsan semalam saat sedang pemeriksaan di polda jatim dan kini dibawa kerumah sakit di sby, subuh ini aku memohon, meminta kepada kalian aku minta sedikit bantuan doanya ya yg terbaik untuk vanessa #pelukuntukvanessa," tulis Bibi pada 2 jam lalu, Kamis (31/1).
Video yang diunggah akun resmi Cyber Crime Polda Jatim, @ccicjatim, memperlihatkan Vanessa sambil berdesakan melangkah gontai berjalan di lorong ruangan gedung.
Kemudian, Vanessa terlihat tak sadarkan diri, orang-orang sekelilingnya lalu menjaga agar Vanessa tak jatuh ke lantai. Kerumunan wartawan yang ingin mengambil gambar Vanessa menambah dia terhimpit oleh orang sekelilingnya.
View this post on Instagram
Ada seorang lelaki teriak,"pingsan". Ada tangan yang melepaskan masker Vanessa agar lancar menghirup oksigen.
Tubuh Vanessa kemudian digotong oleh adik sepupu dari ibunda Vanessa, 3 Polwan, dan seorang lelaki untuk ditidurkan di ranjang rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Polda Jatim.
Baca juga: Vanessa Angel Ditahan, Pacar Ribut dengan Jane Shalimar
Kondisi Vanessa terakhir
View this post on Instagram
Resmi ditahan
Vanessa telah resmi jadi tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu kemarin pukul 15.00 WIB. Pada 16 Januari, Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran gambar-gambar vulgar kepada mucikari.
Vanessa terancam dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Polisi menangani kasus prostitusi yang melibatkan 40 artis dan 100 model lainnya dengan konsultasi dengan sejumlah pakar dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, bahasa, ITE, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).