Home
/
Gadget

Keciduk Jualan Barang Ilegal, Pengguna Masih Bisa Order Ponsel di PStore

Keciduk Jualan Barang Ilegal, Pengguna Masih Bisa Order Ponsel di PStore
Hani Nur Fajrina28 July 2020
Bagikan :

 (Foto: dok. Instagram @pstore_jakarta)

Uzone.id -- Nama Putra Siregar mendadak jadi perbincangan panas di media sosial Indonesia. YouTuber dan pebisnis asal Batam, Riau ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bea Cukai karena toko ponselnya, PStore ketahuan menjual produk ilegal.

Kendati begitu, kami mencoba mengakses toko online PStore melalui tautan yang dipasang di akun Instagram @pstore_jakarta, dan situs toko online PStore masih bisa diakses secara normal.

Semua katalog ponsel pintar mulai dari brand Apple seperti iPhone harga murah dan belasan juta rupiah bisa dibuka, hingga ponsel Android serta aksesori, tablet, dan laptop semuanya berjalan tanpa kendala.

Kemudian kami mencoba untuk memesan iPhone XS second seharga Rp8.750.000 dengan memori internal 256GB warna hitam.

Setelah memasukkan ponsel yang diinginkan ke dalam keranjang belanja, situs PStore mengarahkan ke formulir untuk diisi, seperti data diri, alamat rumah, alamat email, dan metode pembayaran yang diminati. Proses ini berjalan lancar tanpa hambatan.

Preview
(Foto: Uzone.id)

Lalu, situs PStore langsung mengirimkan in-voice alias tagihan ke email dan pengguna sudah bisa mengakses laman “Konfirmasi Pembayaran” di dalam situs untuk melakukan konfirmasi jika kita sudah membayar.

Preview
(Foto: Uzone.id)

Tentu saja kami tidak melakukan transaksi apa-apa, namun semua proses sebelum benar-benar membayar ponsel tersebut masih berjalan secara normal, tidak ada peringatan apapun atau kendala tertentu.

Tandanya, belum jelas apakah toko PStore akan dihentikan operasionalnya atau tidak.

Baca juga: Toko YouTuber Putra Siregar Keciduk Jual Ponsel Ilegal

Tim Uzone.id sudah mencoba menghubungi perwakilan PStore, namun belum ada tanggapan terkait hal ini.

Diketahui dari unggahan akun Instagram Bea Cukai @bckanwiljakarta, dijelaskan bahwa pada hari Kamis lalu (23/7) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” tulis akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7).

Disebut juga kalau harta kekayaan atau penghasilan tersangka disita di tahap penyidikan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Harta tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

populerRelated Article