Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Korupsi BTS 4G, Ada Dirjen IKP Kominfo
Ilustrasi: Unsplash
Uzone.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bergerak mengungkap dugaan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini ada tiga saksi baru yang diperiksa.
Melalui keterangan resminya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.Pemeriksaan ini dilakukan pada hari ini, Kamis (26/1).
Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu:
- UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo
- GAP selaku pihak swasta
- MM selaku pihak swasta
Baca juga: Terseret Skandal Korupsi BTS 4G, Huawei Angkat Bicara
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya yang diterima Uzone.id, Kamis (26/1).
Sejauh ini, dalam kasus korupsi BTS 4G ini telah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial AAL, GMS, YS, dan MA.
Baca juga: Fakta-fakta Soal Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Diketahui, sebelum Dirjen IKP Kominfo diperiksa, JAM PIDSUS telah lebih dulu memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini, salah satunya adalah SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo.
Sementara lima orang lainnya adalah:
- DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah
- RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
- SJU selaku istri Tersangka AAL
- A selaku Managing Partner ANG Law Firm
- JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo