Kejaksaan Terima Berkas, Jonru Ginting Segera Disidang
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Selasa (28/11), menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, Jonru Ginting dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Selasa (28/11), dilaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti atas nama Jonru Riah Ukur SE alias Jonru Ginting dari penyidik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.
Tuduhan terhadap Jonru Ginting yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dijelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua itu dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang isinya Dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari. "Selanjutnya berkas perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Hari (Selasa) ini dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Argo mengungkapkan penyidik kepolisian harus melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka.
Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru akan segera mengikut sidang pengadilan perdana. Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.