Keluarga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Kriss Hatta
Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillennar. Karena kasus ini, Kriss Hatta harus mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini pihak keluarga mengupayakan permohonan penangguhan penahanan untuk Kriss Hatta. Sejauh ini Kriss Hatta juga dalam kondisi sehat. Hal itu diungkap kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman."Pertama kondisi Kriss dalam keadaan sehat dn tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan itu," kata Suratman di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Resmob, Kamis (25/7).
Suratman menjelaskan, sebetulnya Kriss Hatta terprovokasi oleh pelapor, saat terjadi cekcok dengan teman pelapor. Kejadian itu bermula karena teman wanita Kriss Hatta diganggu oleh teman pelapor.
"Sehingga terjadi insiden itu. Jadi itu spontan, bukan sesuatu yang direncanakan. Kami sebagai keluarga berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Usman.
Sebelumnya Kriss Hatta diketahui sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, karena kasus dugaan pemalsuan dokumen buku nikah. Terkait kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah.
(tov/bin)