Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September
Uzone.id - Kalau melihat tarif ojek online (ojol) di aplikasi Gojek maupun Grab, pada Sabtu (10/9/2022), memang belum ada kenaikan tarif.
Ternyata Kementerian Perhubungan mulai menerapkan kenaikan tarif ojol mulai Minggu (11/9) pukul 00.00 WIB.Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan dengan aplikator, kenaikan tarif mulai berlaku hari Minggu besok.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Uzone.id.
BACA JUGA: Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik! Ini Daftar Lengkapnya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto sebelumnya menggelar jumpa pers pada Rabu (7/9), bahwa kenaikan tarif ojol mulai berlaku Sabtu (10/9) untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, solar bersubsidi dan Pertamax yang berlaku pada 3 September 2022.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy pun telah menanggapi rencana kenaikan ini dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojol.
"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Tirza kepada Uzone.id.
BACA JUGA: Curhatan Abang Ojol Terdampak Harga BBM yang Naik
Tirza menambahkan bahwa sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojol baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.
Sedangkan Tahir Saleh selaku Lead Corporate Communications Gojek saat diminta komentarnya mengenai rencana kenaikan tarif ojol pada 11 September, meminta kami untuk menunggu setelah tarif ojek yang baru berlaku besok.
Berikut rinciannya kenaikan tarif ojol yang dibagi dalam 3 zona:
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.