Kenapa Sih Kendaraan Harus Ganti ke Pelat Nomor Putih?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan pelat putih tulisan hitam pada kendaraan bermotor mulai 2022 hingga selesai 2027.
Konversi jadi pelat putih ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.Pasal tersebut berbunyi “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan alasan menggunakan pelat warna terang karena error margin-nya sangat kecil.
Baca juga: Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih
Pergantian pelat hitam menjadi pelat putih juga dikaitkan dengan penindakan yang dilakukan oleh Polisi lalu lintas dengan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Di ETLE itu ada kamera. Kamera yang error margin-nya adalah lebih kuat ke dasar yang terang," tutur Yusri ditemui Uzone.id di Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Menurut Yusri, pergantian jadi pelat putih berdasarkan evaluasi yang dipakai oleh negara-negara di dunia yang sudah menerapkannya, dengan disandingkan teknologi ETLE untuk penindakan hukum.
"Kebijakan kapolri sekarang ini kan bahwa bagaimana kita menghindari konteks polisi dengan para pengendara di jalan, hilangkan image bahwa polisi nih, suka nakal kalau nilang orang di jalan. Dengan teknologi Revolusi 4.0 sudah gak ada konteks petugas dengan pengendara di jalan misalnya Anda melanggar lampu merah 'siapa bilang saya melanggar lampu merah?'. Padahal polisinya melihat melanggar lampu merah, akhirnya terjadi argumen di jalan," ungkap Yusri.
Baca juga: Nikuba Disebut Bukan Alternatif BBM
Namun, berkat teknologi ETLE, bagi yang melanggar lampu merah terdapat bukti kamera yang menangkap gambar si pelanggar.
"(Selanjutnya) surat cinta dikirim ke rumah, tidak ada lagi konteks dengan petugas. 'Oh saya melanggar lampu merah, tapi ada fotonya, jelas Anda melanggar marka. Nah, untuk bisa dengan kameranya ini adalah dengan dasar terang, salah satu dasar kenapa kita pakai warna dasar terang. Untuk yang pribadi menggunakan dasar putih tulisannya hitam," tutur Yusri.
Penggunaan pelat dengan warna dasar terang sudah diterapkan oleh angkutan umum, dengan pelat kuning tulisan hitam. Kemudian instansi pemerintah pakai pelat merat tulisan putih.
Yusri lalu memberi contoh kamera bisa dengan mudah mengenali pelat nomor kendaraan menggunakan warna terang ketika kita melakukan tes mata di toko optik. Kita akan diminta untuk membaca tulisan huruf warna hitam dengan dasar putih.
"Sekarang dasarnya hitam, lihat sulit sekali menentukan itu yang 5 atau S itu sulit, 5 dan S itu sama, i dan 1 itu sama," tandasnya.