Kominfo Panggil Indosat Terkait Pencurian Identitas untuk Aktivasi SIM
Uzone.id — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memanggil perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison terkait adanya tindakan pencurian identitas (Phishing Cyber Crime Identity Theft) yang dilakukan oleh salah satu kepala cabang mereka.
Dalam kasus ini, 2 pelaku menyalahgunakan data identitas puluhan ribu warga di kawasan Jabodetabek untuk registrasi kartu perdana seluler atau SIM Indosat tanpa sepengetahuan mereka.Menkominfo pun memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk meminta penjelasan langsung mengenai insiden tersebut.
"Hari ini, kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," ungkap Budi Arie, Senin, (02/09).
Selain itu, pertemuan juga akan membahas solusi penanganan yang diperlukan guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan tersebut.
Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
"Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," tambahnya.
Ia juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi insiden tersebut.
"Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Belajar dari kasus ini, seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler diminta untuk memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," tegasnya.
Kejadian penyalahgunaan identitas untuk registrasi kartu SIM ini pertama kali dilaporkan oleh Polresta Bogor pada Rabu, (28/09) usai menangkap dua orang (51 tahun dan 23 tahun) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Polresta Bogor pada Rabu, (28/09) usai menangkap dua orang (51 tahun dan 23 tahun) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dua orang tersebut diketahui melakukan pencurian identitas dengan tujuan untuk memenuhi target penjualan sehingga bisa mendapat bonus atau fee dari perusahaan hingga puluhan juta.
Data-data ini ternyata didapatkan dari sebuah aplikasi bernama ‘Handsome’ yang bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Total ada lebih dari 3000 NIK warga Kota Bogor dan 14 ribu NIK lebih warga Jabodetabek lainnya.