Home
/
Technology

Kominfo Sebut Aturan IMEI Untungkan Korban Pencurian Ponsel

Kominfo Sebut Aturan IMEI Untungkan Korban Pencurian Ponsel
Ervina Anggraini15 July 2019
Bagikan :

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) memberikan keuntungan bagi masyarakat yang kehilangan ponsel. Dengan adanya aturan IMEI, masyarakat bisa memblokir ponsel tersebut sehingga tidak bisa lagi mengakses jaringan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan IMEI ponsel curian bisa diblokir setelah masyarakat membuat laporan kepada polisi terlebih dahulu.

"Kalau ponsel tercuri, masyarakat bisa buat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, ponsel tidak bisa digunakan untuk akses kartu SIM mana pun," kata Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7). 

Ismail menjelaskan aturan IMEI diharapkan juga akan menekan angka pencurian ponsel. Dengan cara itu pencuri disebutnya akan berpikir dua kali untuk mencuri ponsel.

"Mudah-mudahan orang yang mencuri ponsel jadi berpikir karena tidak bisa pakai kartu SIM mana pun," kata Ismail. 

Sebelumnya, Ismail mengatakan pihaknya belum menerapkan kapan aturan IMEI akan berlaku. Ia mengatakan 17 Agustus hanyalah penandatanganan aturan oleh Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian , dan Kementerian Perdagangan

"Tanggal 17 adalah tanggal penandatanganan. Yang jadi pertanyaan kapan mulai berlakunya isi aturan. Tanggal mulai berlakunya aturan belum diputuskan," ungkapnya.

Ismail menegaskan kajian aturan tersebut sudah sangat matang dan komprehenshif. Ia mengatakan aturan IMEI dirancang dengan pertimbangan secara holistik dari beragam aspek. Mulai dari aspek konsumen, industri, hingga seluruh pemangku kebijakan.

Berita Terkait

populerRelated Article