Home
/
News

Komnas Anak: Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Pantas Dikebiri

Komnas Anak: Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Pantas Dikebiri

TEMPO.CO14 March 2017
Bagikan :

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengunjungi puluhan korban kejahatan seksual di Karawang Jawa Barat kemarin. Arist mengatakan, banyaknya korban mengingatkan dia pada kasus serupa di Sukabumi 2014 silam. "Mirip kasus Emon yang korbannya mencapai 114 anak," kata Arist kepada wartawan, Senin sore, 13 Maret, 2017. "Karena itu pelaku pantas dikebiri," ujar Arist.

Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial OMA di Kampung Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Selasa, 7 Maret 2017 lalu. Pemuda berusia 27 tahun itu diyakini mencabuli puluhan bocah laki-laki di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga:
Baleg DPR Setujui Draf RUU Penghapusan Kekerasan Permpuan dan Anak

Saat ditangkap, polisi menemukan fakta jika jumlah korban mencapai 24 anak. Namun berdasarkan pengembangan lebih lanjut, korban bertambah hingga 28 orang. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran ada kemungkinan korban terus bertambah.

Kapolres Karawang, Andi Herindra mengatakan telah memeriksa 9 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus OMA merayu korbannya dengan cara melatih sepakbola. "Pelaku membuat klub sepakbola khusus anak-anak. Ketika tidak dilayani, pelaku mengancam mengeluarkan korban dari klub sepakbola itu," kata Andi saat ditemui Tempo di Karawang, Kemarin.

Warga kampung Munjul tidak menduga jika OMA adalah seorang predator seks.
Nandang, 48 tahun, seorang warga kampung Munjul mengatakan, sejak kedatangannya dua tahun lalu, pemuda itu dielu - elukan masyarakat lantaran sering mengarahkan anak - anak pada kegiatan positif.

"Selain melatih sepakbola, dia juga sering mengajak anak ke masjid. Baik untuk shalawatan atau pengajian setelah magrib," kata Nandang saat ditemui Tempo di kediamannya, Rabu, 8 Maret 2017.

Namun dibalik sifatnya yang supel dengan anak kecil, sisi gelap OMA akhirnya terungkap pada Senin, 6, Maret 2017 lalu. Saat itu seorang anak kecil berinisial K mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya. "Melihat gejala yang tak normal, orangtuanya mendesak anak itu untuk bercerita. Akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli pelaku," kata Nandang.

Pengakuan K lantas menjadi buah bibir kalangan ibu - ibu kampung Munjul Kidul.
Khawatir anak sendiri, menjadi korban para ibu itu lantas mengumpulkan anak - anak yang kerap bergaul dengan OMA. "Saat dikumpulkan itulah, muncul pengakuan dari banyak anak di lingkungan ini, jika pernah dicabuli oleh OMA," kata Nandang, yang juga merasa kesal ketika tahu anaknya juga jadi korban OMA.

Sementara itu, kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Karawang, Iptu Herwit Yuanita mengatakan, motif pelaku melakukan kejahatan itu lantaran kesepian. Saat ini ia telah melakukan visum kepada dua korban OMA. "Belum mengarah ke sodomi," kata Herwit, Senin, 13 Maret 2017.

Kepala satuan reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, OMA terancam dikenai pasal 81 juncto 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

HISYAM LUTHFIANA

Simak pula:
Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini  

Berita Terkait:
populerRelated Article