Kontroversi Mesin Sensor Internet Kominfo Rp 200 Miliar
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, bakal membangun mesin penyaringan konten Internet untuk mengendalikan penyebaran konten negatif di dunia maya.
Kemkominfo menggelar lelang untuk mengadakan mesin ini yang dianggarkannya sebesar Rp 211 miliar, di mana lelang ini akhirnya dimenangkan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dengan harga koreksi Rp 194 miliar.Harga yang terbilang besar untuk sebuah mesin penapisan Internet ini dipermasalahkan oleh banyak pihak, salah satunya lembaga kajian independen bernama Internet Development Institute (ID Institute).
Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (20/10), ID Institute menyayangkan Kemkominfo sampai harus menggelontorkan dana sebanyak itu hanya untuk sebuah mesin filter Internet yang berbasis sistem crawling.
Sistem crawling sendiri, menurut Kemkominfo, berfungsi mengambil semua konten hasil pelaporan masyarakat melalui situs pengaduan di situs Trust Positif. Konten-konten itu dibuka dan dianalisa oleh mesin, bukan lagi oleh manusia, sehingga lebih efektif dan efisien waktu.
Salahuddien berpendapat Kemkominfo sepertinya ingin membangun infrastruktur sendiri. Jika ingin bangun sendiri, kata Salahuddien, harus ada biaya benefit ratio, biaya benefit analysis, dan biaya per query.
"Itu 'kan harus diterjemahkan, dikualifikasi, tujuannya adalah untuk accountability," tambahnya.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota ID Institute lainnya, Irwin Day. Dia berkata pemerintah tidak pernah menjelaskan secara rinci kebutuhan mesin crawler yang sampai Rp 200 miliar tersebut, mengingat mesin sensor ini bukan teknologi baru dan sudah tersedia banyak yang nilainya tidak sampai sejauh itu.
"Kalau mesin sensor sekarang sudah berjalan sebenarnya, cukup murah karena sudah ada berada dalam Internet, sudah tersedia, tinggal dimanfaatkan saja. Alat yang dibeli Kemkominfo kami tidak tahu. Tidak mengerti seperti apa," tutur Irwin.
Mesin penyaringan konten Internet versi Kemkominfo sendiri ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2018 mendatang.
Kedua praktisi Internet tersebut sepakat jika penapisan konten negatif Internet itu penting karena kita tidak bisa mengharapkan apa yang ada di Internet itu baik-baik saja.
Hanya saja apakah mesin filter versi Kemkominfo ini nantinya efektif membendung semua konten negatif yang dilarang undang-undang? Yang tak kalah penting dari itu adalah, Kemkominfo harus memperjelas metode pemblokiran yang dinilai belul transparan dan membuat batasan-batasan maksud dari konten negatif.
Kemkominfo masih punya banyak pekerjaan rumah yang mendasar.