Home
/
News
KPAI: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Arah14 May 2016
Bagikan :
Preview
Preview
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kejahatan seksual terhadap anak-anak menurun, namun kualitas kejahatan naik secara drastis.
“Secara totally sekarang hanya ada kurang lebih 1600-an kasus yang terjadi, dan memang jumlah nya menurun dibanding tahun–tahun sebelumnya. Tetapi secara kualitas dan bentuknya, sekarang itu lebih berbahaya,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Erlinda Iswanto melalui sambungan telepon di Jakarta (12/5/2016).
Erlinda juga menambahkan, puncak kejahatan seksual terbanyak 5 tahun terakhir berada pada tahun 2014. Hal itu dikatakannya terkait kasus di Kota Surabaya dimana pelaku kejahatan seksual adalah seorang anak berumur 14 tahun.
“Bayangkan saja sekarang pelaku kejahatan seksual bukan lagi orang dewasa. Tapi anak dibawah umur juga sudah bisa melakukan kejahatan seksual,” tambahnya.
Erlinda juga menyatakan, kasus tersebut membuat Indonesia dapat dikatakan darurat kejahatan seksual.
“Sungguh keadaan yang membuat Indonesia menjadi darurat untuk kejahatan seksual,” kata Erlinda. (Wildan)
Sponsored
Review
Related Article