KPI Akan Mengawasi Netflix di Indonesia, Ada Syaratnya
-
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten siaran di platform streaming, seperti Netflix, bila ada undang-undang yang mengatur soal itu.Dalam diskusi media tentang Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1), Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menegaskan kembali hal itu.
“Pada waktu dilantik sekitar enam bulan yang lalu, yaitu waktu saya mengatakan bahwa kami akan mengatur atau mengawasi media baru, padahal bukan hanya itu. Ada lagi lanjutannya kalau diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Ini Potensi Pendapatan Netflix Per Bulan dari Pengguna Indonesia
Agung mengatakan, sampai sekarang, revisi Undang-Undang Penyiaran masih digodok oleh Komisi 1 DPR.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, “Sebetulnya sampai saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi konten digital. Kalau pun ada bagaimana cara KPI mengawasi konten digital.”
“Jadi bukan dalam waktu sekarang ini, nanti ketika kemudian ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada KPI, baru KPI kemudian mengawasi konten digital,” imbuhnya.
Sampai sekarang, Agung juga menjelaskan bahwa belum ada lembaga di Indonesia yang berhak mengawasi Netflix.
Baca juga: Netflix Punya Fitur yang Bisa Atur Usia Hingga Film Vulgar, Ini Caranya
Dalam kesempatan yang sama, Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mendukung pernyataan Agung soal pengawasan Netflix.
Bobby mengatakan, “Perlu sinergi antara lembaga negara yang mengawasi konten Netflix, saya termasuk yang mendukung pernyataan Ketua KPI. Waktu itu KPI ingin mengawasi Netflix.”
Oleh karena itu, kata dia, perlu sinergi taktis antarlembaga negara nanti, dalam hal, apakah LSF bisa diberikan tugas khusus, atau KPI bersama Kominfo.
"atau siapapun itu harus mengawasi konten Netflix,” imbuhnya.