Kronologi Carut Marut Sistem CEIR Blokir IMEI Ponsel
Uzone.id - Sejak beberapa minggu terakhir sejumlah vendor smartphone di Indonesia ketar-ketir. Pasalnya, mereka terancam tidak bisa berjualan ponsel secara legal karena masalah mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang sudah penuh.
Setelah sempat mengalami penundaan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan, mulai memblokir ponsel yang tidak terdaftar alias Black Market mulai 15 September 2020 lalu.
Keanehan mulai muncul, beberapa pengguna diketahui mengalami keluhan tidak mendapatkan sinyal padahal ponsel yang mereka beli sudah terdaftarkan sebelumnya atau malahan legal alias resmi.
“Ya, konsumen mengalami banyak brand ponsel [yang bermasalah tak dapat sinyal saat baru dibeli], termasuk iPhone yang kedengaran cukup banyak juga kejadiannya,” tutur Lucky saat dihubungi Uzone.id, beberapa waktu lalu.
Kasus ponsel tidak dapat sinyal terus bergulir, bahkan salah satu perusahaan ponsel Asus, yang baru saja menjual perdana ROG Phone 3 mengalami hal serupa diantara para konsumennya.
Diketahui, ROG Phone 3 yang punya fitur dua slot SIM Card, kartu SIM keduanya tidak bisa digunakan, maksudnya slot SIM Card kedua tertulis “Not Allowed”. Alhasil layanan telepon, SMS dan internet tidak bisa digunakan di slot SIM Card kedua.
Usut punya usut, Head of PR Asus Indonesia Muhammad Firman mengaku kendala ini terjadi slot SIM Card kedua hanya terdaftar di Kementerian Perindustrian namun tidak di Mesin CEIR. Kok bisa.
"Banyak IMEI milik ROG Phone 3 yang tidak sempat masuk ke sistem CEIR karena sudah terlalu penuh," tutur Firman, kepada sejumlah media.
Menurut kabar yang beredar, Mesin CEIR yang berguna memblokir IMEI ponsel BM, tidak bisa menampung lagi IMEI baru karena kapasitsnya yang sudah mencapai 95 persen.
Menurut Ketua Bidang Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Saiful Hayat bahwa sudah sejak tanggal 23 September, Mesin CEIR ini tidak bisa mendaftarkan IMEI baru.
Dampaknya tentu saja bakal luar biasa. Sebab, ketika ponsel legal tida bisa didaftarkan, artinya ponsel tidak bisa dijual atau tertahan untuk dijual. Ini kata Saiful, akan menyebabkan pengurangan produksi.
Bila pengurangan produksi terjadi maka bukan tidak mungkin akan membuat pengurangan pekerja.
Kilah Pemerintah
Setelah mendapatkan keluhan tersebut, Kemeprin memberikan sejumlah solusi dengan melakukan pembersihan database IMEI. Maksudnya IMEI yang tak aktif akan dihapus dari sistem, sehingga hanya perangkat aktif yang tersimpan di mesin CEIR.
Opsi kedua, “Operator juga harus melihat IMEI mana yang aktif dan yang tidak aktif, jadi hanya IMEI yang aktif saja tetap ada CEIR," jelas Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Dini Hanggandari.
Saat ini, pemerintah telah melakukan normalisasi di mesin CEIR, hingga saat ini seharusnya vendor atau perusahaan sudah bisa kembali mendaftarkan IMEI ponselnya sebelum dijual.
"Sistem CEIR sudah bisa memasukkan IMEI baru," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail.
Ismail menambahkan, sambil berkesinambungan, Kominfo menunggu database dari Kemenprin jumlah IMEI yang benar-benar bakal dijual ke pasaran.