Home
/
News

Kronologi Order Fiktif Go Food Berujung Pencemaran Nama Baik

Kronologi Order Fiktif Go Food Berujung Pencemaran Nama Baik

Marselinus Gual02 August 2017
Bagikan :

Polres Jakarta Timur telah menetapkan Sugiharti atau Arti (28) sebagai tersangka pencemaran nama yang dilaporkan eks pacarnya, Julianto. Laporan itu terkait dengan status di Facebook.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana Marpaungdi mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Julianto Sudrajat (30) berbeda dengan kasus order fiktif yang diduga dilakukan Sugiharti.

Sapta menyebut, Julianto melaporkan Sugiharti pada awal Juli 2017 lalu karena menulis status yang menyudutkan di media sosial.


"Tersangka mengaku dihamili dan dicuri uangnya oleh Julianto. Itu ia tulis di Facebook, Instagram dan Twitter," ujar Sapta di Jakarta, Selasa (1/8).

Hari ini Julianto kembali dipanggil Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan terkait status tersangka Sugiharti. Ia menyebut saat diperiksa, polisi menanyakan seputar permasalahannya asmaranya dengan Sugiharti.

Julianto mengatakan setelah berkenalan di Facebook, Sugiharti pernah ke kantornya untuk melamar pekerjaan. Namun, kata Julianto, Sugiharti memanfaatkan kesempatan itu untuk mengorek identitasnya.

Kemudian, beberapa hari kemudian Sugiharti menulis status di media sosial jika Julianto telah menghamili dan mencuri uangnya.

Tak hanya itu, Sugiharti juga menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam postingannya.

"Itu yang membuat perusahaan merumahkan saya sekarang," ucap Julianto yang mengaku masih mendapat gaji tersebut.


Suatu hari, lanjut Julianto, ia menawarkan dialog dengan Sugiharti dan menanyakan maksud ia menulis status di media sosial. Namun, wanita itu tak mau menolaknya dan kabur.

Tak berapa lama, kata Juilianto, ia mendapat orderan makanan yang diantar ojek online. Kepada driver, Julianto mengaku tidak pernah memesan makanan. Namun karena kasihan ia pun membayar makanan itu.

Rupanya, kata Julianto ulah Sugiahati tak berhenti. Wanita itu kemudian terus memesan makanan untuk dirinya.

Julianto pun ngotot dan memperlihatkan nomor kontaknya kepada driver tersebut untuk memastikan jika ia bukan pemesanan makanan tersebut.

"Tagihannya kira-kira mencapai Rp3 juta," ucap Julianto.

Gerah dengan orderan yang terus menerus, Julianto memperkarakan masalah ini. Sebetulnya, selain Julianto, ada seorang lagi yang juga menjadi korban order fiktif, yakni Dafi.

Dafi yang merupakan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) itu juga sama dengan Julianto. Dari keterangan dan dugaan keduanya, pelaku order fiktif ini berujung pada satu nama, Arti alias Sugiharti.

Ilustrasi
Preview
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki).


Tidak Ditahan

Adapun penetapan tersangka oleh polisi ini dilakukan usai memeriksa Sugiharti. Namun demikian, usai jadi tersangka Sugiharti tidak tahan dengan alasan kooperatif.

"(Tersangka) Kami tidak tahan ya karena kooperatif dan alamat rumahnya jelas," kata dia.

Sapta mengatakan akan memeriksa lagi Sugiharti dan dua keponakannya berinisial FH dan R yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, Sapta menyebut FH dan R sama sekali tidak tahu menahu tujuan Sugiharti menyuruh keduanya pesan makanan untuk menyudutkan Julianto.


"Nanti kami jadwalkan lagi ya pemeriksaannya kapan," ujarnya.

Sapta mengatakan Sugiharti melakukan order fiktif Go Food karena ingin membalas sakit hati karena cintanya ditolak Julianto.

Sugiharti dan Julianto berkenalan di Facebook pada tahun 2016. Namun, usai ketemu sekali di bulan Juli 2017, Julianto 'kabur' dari Sugiharti.

"Tidak sesuai ekspektasi Julianto kali ya," kata Sapta.

Merasa sakit hati, Sugiarti pun melakukan order fiktif dibantu oleh dua keponakannya, FH dan R selama tiga kali atas nama Julianto. Makanan tersebut dikirim beberapa kali ke kantor Julianto dengan total bayaran mencapai Rp3 juta.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, polisi menjerat Sugihati dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Berita Terkait

populerRelated Article