Home
/
News

Kronologi Suap Wali Kota Cilegon Terkait Amdal Transmart

Kronologi Suap Wali Kota Cilegon Terkait Amdal Transmart
Indra Subagja23 September 2017
Bagikan :

Sekali lagi kepala daerah terciduk KPK. Kali ini Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Kasus yang membelitnya, menerima suap Amdal dari proyek Transmart. Proyek pembangunan Transmart ini sendiri dilakukan anak usaha PT Krakatau Steel yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

KIEC memang anak usaha Krakatau Steel yang bermain di bidang retail. Mereka memiliki lahan, lalu menggandeng Transmart. Perizinan dan lain-lainnya dilakukan KIEC. Namun, dalam prosesnya mereka tersandung suap. Uang Rp 1,5 miliar diberikan ke Wali Kota Cilegon, modusnya dengan memberikan CSR ke Cilegon United Footbal Club. Uang dari klub sepak bola itu mengalir ke wali kota dan kepala badan perizinan usaha Cilegon.

"KPK mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/9). Hadir dalam jumpa pers ini Jubir KPK, Febri Diansyah.

Dalam jumpa pers ini juga ditunjukkan uang suap yang disita senilai Rp 1,15 miliar, dari total Rp 1,5 miliar.

Berikut kronologi penangkapan:

* Jumat 22 September

- Pukul 15.30 WIB

KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan YA (CEO Cilegon United Footbal Club) di kantor BJB Cabang Cilegon sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. Saat ditangkap YA bersama 3 stafnya. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke KPK.

Tim KPK kemudian menuju kantor Cilegon United Footbal Club dann mengamankan yang sejumlah Rp 352 juta.

Uang Rp 352 juta ini diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar Rp 700 juta. Uang ini ditransfer dari PT KIEC pada 19 September lalu.

- Tim lain dari KPK kemudian mengamankan BDU (Project Manager PT BA) di ruas Tol Cilegon Barat. Bersama seorang staf dan sopirnya. Mereka kemudian dibawa ke KPK

- Tim KPK juga mengamankan EWD, legal manager PT KIEC di daerah Kebon Dalem Cilegon dan ADP yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal di kantornya.

- Pukul 23.30 WIB

Tubagus Iman, Wali Kota Cilegon datang ke KPK dan kemudian dilakukan pemeriksaan

* Sabtu 23 September

- Pukul 14.00 WIB

H, dari pihak swasta datang ke KPK, kemudian dilakukan pemeriksaan.

- Pukul 17.30 WIB

KPK mengumumkan 6 tersangka dalam kasus suap ini. Mereka yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hendry sebagai pihak swasta, lalu pemberi Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan EKA Wandara adalah manajer PT KIEC.

Para tersangka dijerat UU Tindak pemberantasan korupsi. Untuk pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13. Sedangkan penerima dijerat paal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

populerRelated Article