KTP Digital Berlaku Mei 2024, Sayonara Fotokopi KTP!
Uzone.id – Wacana soal KTP Digital terus dibahas semenjak tahun lalu, namun sampai awal tahun ini pemerintah belum fix menerapkan kapan praktik KTP Digital ini akan berlaku.
Terakhir, Kemenkominfo mengatakan kalau IKD atau KTP Digital ini akan selesai pada bulan ke-6 tahun ini.Lalu, beberapa hari lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb), Azwar Anas pun membocorkan ‘hilal’ penerapan KTP Digital beserta bentuknya.
Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyebut, pemerintah menargetkan peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital akan dilakukan pada Mei 2024.
“Secepatnya Mei, kita sedang kerja keras nanti siang malam sehingga bisa diselesaikan. Karena pekerjaan ini sudah beberapa bulan," kata Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Lalu, bagaimana bentuk KTP Digital ini nantinya?
Tentunya, KTP Digital ini tidak akan berbentuk fisik, dan kalian gak perlu lagi capek-capek ke kelurahan untuk mengurus E-KTP. Bahkan, gak perlu lagi tuh melakukan fotokopi KTP tiap kali mengurus sesuatu.
Anas menyebut masyarakat hanya cukup memakai biometrik untuk mendapatkan IKD ini.
Nantinya, IKD akan berbentuk QR Code yang tersimpan di smartphone, kalian juga memerlukan verifikasi biometrik dan koneksi internet untuk mengaksesnya.
IKD sendiri akan memiliki fitur lain seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan layanan publik melalui standar teknologi tinggi.
Anas menambahkan IKD atau KTP Digital itu sendiri akan menjadi bagian dari GovTech Indonesia atau layanan terpadu urusan pemerintahan yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Layanan ini rencananya akan dikelola oleh Perum Peruri.
"Ibaratnya bila selama ini Presiden Jokowi sudah membangun jalan tol secara fisik yang memudahkan mobilitas warga, nah sekarang dibangun jalan tol
layanan publik lewat digital yang membuat pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah," jelas Anas.
Nah, rencana penerapan KTP Digital ini satu bulan lebih cepat dari permintaan Jokowi sebelumnya. Pada awal Januari 2024 lalu, permintaan Jokowi ini disampaikan ke Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai (sistemnya),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Selasa, (09/01) lalu.
Kehadiran IKD atau Digital ID ini merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Implementasi ini dilakukan agar data-data pribadi masyarakat tidak mudah tersebar.
Diharapkan dengan adanya IKD ini, data-data pribadi pengguna nantinya hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak yang diberikan data tersebut sesuai dengan persetujuan pengguna.
Kalau benar-benar diterapkan, inikah saatnya kita say goodbye pada budaya fotocopi KTP yang sudah sangat mendarah daging semenjak dulu? Mari kita pantau terus perkembangannya!