Libur Nataru, Hati-hati Kena Denda Progresif di Tempat Wisata
Ilustrasi (Foto: Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Bagi pengendara yang ingin mengunjungi tempat-tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, jangan sampai melanggar aturan.
Pasalnya, Polri sudah membuat aturan bakal memberi sanksi tilang dengan biaya progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap (gage) di tempat wisata. Aturan tersebut berlakukan sepanjang libur NataruPlt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan kepada media bahwa "kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022."
BACA JUGA: Kursi CEO Bukalapak Sementara Diduduki Willix Halim
Polisi akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile yang mengandalkan Artificial Intelligent (AI).
Polisi juga akan memberi sanksi kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain ponsel hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL) yang melewati jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol.
Untuk teknis dari aturan tersebut, Polri menyerahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," kata Dodi.
BACA JUGA: Bersiap Beli Mobil Listrik Xiaomi, Sudah Mulai Produksi!
Ganjil Genap
Ganjil genap pada Tahun Baru 2022 akan diterapkan di 3 tempat wisata DKI Jakarta, yakni Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan (TMR).
Ganjil genap Tahun Baru 2022 berlaku pada Jumat (31/12/2021) pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian, Sabtu (1/1/2022) dan Minggu (2/1/20211) berlaku pukul 7.00 - 14.30 WIB.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Senin-Kamis.