Pakai Dalih Ini, Lucky Hakim Bantah Lakukan Kawin Kontrak
Artis sekaligus politisi Lucky Hakim tak menggubris isu yang menyebut pernikahannya dengan Tiara Dewi cuma kawin kontrak.
"Beliau (Lucky) menanggapi santai saja, enjoy aja. Karena nggak ada yang namanya kawin kontrak. Mingkin menurut orang seperti itu, tapi kalau menurut beliau tidak ada kawin kontrak," kata kuasa hukum Lucky, Jamaludin Fakaubun ditemui usai sidang perdana perceraian Lucky-Tiara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).Jamaludin berdalih, kawin kontrak tak berlaku di dalam undang-undang perkawinan di Indonesia. Apalagi, ketika menikah, kata dia, kliennya dan Tiara melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Insya Allah nggak, negara kita negara hukum. Kalau yang namanya kontrak, nggak ada. Kalau misalnya kawin kontrak, nggak mungkin melibatkan KUA. Soalnya kantor agama itu kan tidak menginginkan adanya kawin kontrak kan, nggak ada," ujarnya menegaskan.
Alasan lainnya, menurut agama yang dianut Lucky juga tak mengenal istilah kawin kontrak. “Hukum Islam itu nggak menginginkan kawin kontrak,” ujarnya.
Di sisi lain, Jamaludin masih belum mau membeberkan apa penyebab Lucky mendaftarkan talak cerai terhadap Tiara. Dia Cuma bilang, keduanya sudah tak menemui kecocokan dalam berumahtangga.
"Dari masalah rumah tangga mereka boleh dikatakan kalau tidak ada kecocokan ya ada beberapa poin ya. Saat ini kita nggak bisa bicara detil soal isi gugatan," ujarnya.
Menurut Jamaludin, kliennya pasti memiliki alasan kuat sehingga ingin mengakhiri pernikahannya. Sebab, jika dipaksakan tetap berlanjut, tak baik bagi mereka.
"Kan gugatan ada poin-poinnya sesuai dengan perceraian itu terjadi. Gugatan itu memiliki dasar hukum dan perceraian bisa terjadi," ucapnya.
Lucky Hakim dan Tiara Dewi melangsungkan akad nikah di Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada 19 Januari 2017.
Sebelumnya, pasangan ini menikah siri pada bulan Desember 2016.