Macet Ekstrem, Kendaraan di Jakarta Mau Dibatasi, Kalian Setuju?
Uzone.id - Meski sudah tidak berstatus Ibu Kota, Jakarta diprediksi akan tetap terjebak dengan kemacetan yang sudah begitu ekstrem. Salah satu solusinya adalah usulan pembatasan kendaraan. Siapa yang setuju?
Usulan tersebut didorong kalangan legislatif di Jakarta yang mendukung pembatasan kendaraan pribadi sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibu kota.
"Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target," kata Gilbert dikutip situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Pembatasan kendaraan sendiri saat ini sudah menjadi tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia.
Namun, Gilbert meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.
"Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet," sebutnya.
Berdasarkan data TomTom, perusahaan spesialis teknologi geolokasi, Jakarta berada di posisi 30 kota termacet dunia.
Untuk menempuh jarak 10 km, pengendara di Jakarta membutuhkan waktu rata-rata 23 menit 20 detik pada 2023. Padahal, tahun 2022 terdata untuk perjalanan 10 km waktu rata-rata yang dibutuhkan adalah 22 menit 40 detik.
Artinya, perjalanan 10 km pada tahun 2023 lebih lambat 40 detik dibanding tahun 2022.
TomTom Traffic Index menilai level kemacetan di Jakarta pada tahun lalu mencapai 53 persen. Warga Jakarta membuang waktu sebanyak 117 jam di jalanan karena berkendara saat macet.
Kecepatan rata-rata di Jakarta pada jam sibuk pada tahun 2023 semakin lambat. TomTom Traffic Index menilai kecepatan rata-rata di jam sibuk di Jakarta hanya 21 km/jam.