Malaysia Wajibkan Aturan Motor di Atas 150 cc Pakai ABS, RI Gimana?
Honda CBR250RR SP yang dilengkapi ABS (Foto: Brian)
Uzone.id - Kementerian Transportasi malaysia menerbitkan aturan soal kewajiban perangkat Anti-lock Braking System (ABS) pada sepeda motor baru di atas 150 cc. Aturan ini telah diputuskan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah Malaysia usai melakukan studi selama dua tahun mengenai dampak penggunaan ABS pada motor dengan jumlah kecelakaan motor.Dr Wong Shaw Voon selaku Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (MIROS) menyebutkan ABS dapat menurunkan hingga 30 persen kecelakaan motor.
"ABS dapat mengurangi kecelakaan dan kematian sepeda motor hingga 30 persen. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyaradan sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas sepeda motornya," ujar Dr Wong Shaw Voon seperti dikutip dari Paultan.
Aturan mengenai motor dengan kubikasi di atas 150 cc yang menggunakan ABS di Malaysia merupakan hal yang baru, mengubah dari aturan lama. Di aturan sebelumnya hanya mewajibkan motor berkapasitas 250 cc ke atas yang menggunakan ABS.
Namun, motor 250 cc ke atas memang sudah banyak yang dibekali perangkat ABS sebagai kebutuhan standar. Oleh karenanya, pemerintah Malaysia kemudian menurunkan standarnya menjadi motor 150 cc ke atas.
Munculnya aturan ini menyusul laporan tahun 2022 di mana Menteri Transportasi sebelumnya yakni Datuk Seri Wee Ka Siong mengatakan ABS pada motor akan diwajibkan di Malaysia lewat studi oleh MIROS.
Selain Malaysia, negara ASEAN lain yang juga menerapkan perangkat ABS sebagai standar keamanan adalah Thailand. Negara gajah putih ini mewajibkan rem ABS untuk digunakan pada motor di atas 125 cc pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu di Eropa, perangkat ABS juga dijawibkan pada motor-motor dia tas 125 cc sejak tahun 2016 lalu. Sedangkan untuk motor bermesin yang lebih kecil dan skuter wajib memiliki ABS atau Combi Brake System (CBS).
Indonesia juga sempat mewacanakan soal kewajiban semua motor dilengkapi perangkat ABS belum lama ini. Namun kelanjutan dari aturan tersebut belum jelas dan belum diterapkan hingga saat ini.
Hal ini juga telah dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan mengenai fitur keselamatan. Perpres tersebut menyebutkan pada tahun 2030 semua kendaraan bermotor harus memiliki fitur keselamatan baik aktif maupun pasif sesuai kaidah internasional.