Masih Jualan di Medsos, TikTok Shop Kena Semprot Kemenkop UKM
Uzone.id – Baru juga comeback, TikTok Shop langsung kena tegur Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) karena masih menggabungkan media sosial dan e-commerce.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menyatukan bisnis media sosial dengan e-commerce mereka.“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki dalam keterangan resminya, Kamis, (14/12).
Kemenkop UKM menyayangkan comeback TikTok Shop ke Indonesia tidak ada perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan di dalam platform. Padahal, menurut aturan Permendag No. 31 Tahun 2023, media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi saja, selebihnya mengenai transaksi dilakukan di e-commerce (Tokopedia).
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.
Regulasi ini harus berlaku meskipun dalam proses adaptasi dan uji coba sekalipun. Jika belum siap memenuhi aturan, maka tidak seharusnya versi uji coba ini dilempar ke publik.
“Kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan segera bekerja sama dengan Kemendag dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatur persoalan tersebut.
Selanjutnya, sama seperti Kementerian Kominfo yang meminta TikTok Shop dan Tokopedia agar fokus pada UMKM, Fiki juga berharap program Beli Lokal tidak berhenti saat Harbolnas saja tapi juga secara konsisten terus berjalan.
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Dengan kolaborasi perusahaan dalam negeri dan perusahaan skala global ini, Kemenkop UKM menginginkan para platform digital juga turut memperkuat penciptaan lapangan kerja serta menciptakan talenta digital dalam negeri melalui transfer teknologi dari platform global.