Home
/
Entertainment

Masih Suka Foto Vulgar, ini Pesan Mbah Mijan ke Vanessa Angel

Masih Suka Foto Vulgar, ini Pesan Mbah Mijan ke Vanessa Angel

Tomy Tresnady09 September 2019
Bagikan :

Vanessa Angel (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)


Uzone.id - Vanessa Angel (27) sedang jadi sorotan warganet setelah video dirinya yang mengumbar sensualitas menjadi viral. Banyak yang beranggapan kalau Vanessa berbuat seperti itu karena kariernya di dunia hiburan sudah 'mentok'.

Nah, berbeda dengan pernyataan paranormal Mbah Mijan saat menerawang masa depan bintang FTV itu. Menurut Mbah Mijan, karier Vanessa Angel masih bagus dan auranya pun tambah oke.

Baca juga: Ogah Jawab Video Vulgar, Vanessa Angel Bawa ‘Bodyguard’

Baca juga: Dibilang Kurang Kasih Sayang, ini Curhatan Ayah Vanessa Angel

"Ya, nakal-nakal dikit gak apa-apa lah masih ada yang dijual, entar kalau udah tua mau jualan apa?. Selama masih muda, masih fresh, nakal-nakal wajar lah. Mbah juga dulu nakal tapi setelah Mbah tua seperti ini mau nakal apa lagi ya," kata Mbah Mizan saat ditemui Uzone.id di kediamannya di Ciganjur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Jadi, imbuh Mbah Mijan, Vanessa Angel tenang saja karena kariernya masih bagus.

"Kalau pengen ngejual itu, jual aja lah mumpung masih muda," kata dia.

Omongan Mbah Mijan soal jual menjual terdengar ambigu. Dia lalu meluruskan maksud kata 'ngejual'.

"Maksudnya jual prestasi, jual karier, ya orang kan punya masa lalu, ada orang yang terjebak masa lalu sadar, ada yang tidak sadar. Nah, kalau seandainya Angel masuk kategori yang belum sadar siapa yang mau nyalahin, gak bisa disalahin juga, kan kalau sadar harus dalam hati," tutur Mbah Mijan

Dia lalu berpesan kepada Vanessa Angel. "Kalau bisa dikurangi ya dikurangi, kalau gak bisa dikurangi ya ditambah lagi. Kita tuh kalau apa-apa tuh totalitas".

Bintang sinetron 'Nadin' ini sempat mendapat vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 26 Juni 2019.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah mendistribusikan konten asusila sehingga melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vanessa, yang kini tengah berseteru dengan ayah kandungnya, ini merasakan hidup dalam sel penjara selama 5 bulan. Dia kemudian dibebaskan pada 30 Juni 2019.

populerRelated Article