“NRKB Pilihan adalah layanan yang diberikan pada pemilik roda dua atau empat untuk berhak memiliki nomor polisi dengan satu, dua, tiga, atau empat angka baik dengan huruf di belakang maupun tidak. Prosesnya sama dengan proses pengurusan surat kendaraan biasanya,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu.
Iwan mencontohkan pengurusan surat pada kendaraan anyar. Bila si pemilik ingin memiliki nomor polisi yang tidak sesuai urutan, maka ia akan diberikan formulir khusus tentang nomor polisi pilihan.
Setelah pemilik mengisi formulir dan menyerahkan nomor polisi pilihannya, petugas akan melakukan pengecekan apakah nomor tersebut tersedia atau tidak. Bila tersedia maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai tarif. Setelahnya akan di daftarkan.
Berita Terkait:
- Piaggio Makin Dekat dengan Warga Karawang
- Untungnya Pasang Stiker di Bodi Mobil
- Perawatan Kaca Spion, Perhatikan Ini
“Nanti begitu selesai, pemilik akan mendapatkan bukti seperti akta kelahiran atau sertifikat bahwa nomor polisi ini resmi digunakan pada kendaraan pemilik. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun, kecuali bila dipindah tangankan,” ucap Iwan.
Besaran biaya pembuatan NRKB Pilihan untuk satu angka adalah Rp 20 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang biayanya Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
Besaran biaya NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Nomor polisi empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.