Home
/
Automotive

Mendagri Luncurkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Luncurkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik
Bagja Pratama27 August 2020
Bagikan :

Uzone.id - Era mobil listrik bakal semakin menjadi keniscayaan di Tanah Air, setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri soal aturan pajak kendaraan listrik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbasis listrik.

Permendagri itu mengatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: ESEMKA Garuda 1 Pakai Mesin Turbo Mitsubishi

Pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berbasis listrik atau baterai baik sebagai angkutan orang maupun barang, besarannya juga sama yakni 30%.

Sementara untuk angkutan umum berbasis listrik, besaran pajak retribusi maksimal 20% dari pajak kendaraan bermotor biasa.

Kemudian angkutan umum untuk orang/barang, termasuk BBNKB juga boleh diambil 20% dari BBNKB biasa.

Adapun untuk pajak angkutan umum barang, maksimal 25% dari pengenaan pajak biasa.

Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masing-masing daerah mengatur besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” kata Tito dalam keterangan resmi yang dirilis Pusat Penerangan Kemendagri.

Melalui Permedagri Nomor 8 Tahun 2020 ini, daerah juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) agar ada acuan yang pasti tentang besaran pajak dan retribusi balik nama kendaraan listrik.

Saat ini dari dari 34 provinsi baru baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang telah menerbitkan peraturan daerah terkait besaran pajak dan retribusi itu.

VIDEO Review MINI Cooper Countryman JCW

populerRelated Article