Home
/
Startup

Mengenal Fintech AdaKami, Pinjol Viral Gara-gara Teror Nasabah

Mengenal Fintech AdaKami, Pinjol Viral Gara-gara Teror Nasabah
Vina Insyani23 September 2023
Bagikan :

Uzone.id – Baru-baru ini ramai fintech AdaKami menjadi sorotan warganet bahkan sempat dipanggil OJK terkait kasus debt collector yang meneror salah satu nasabahnya dengan berbagai cara hingga nasabah mengakhiri hidup.

AdaKami memang tidak asing lagi di kuping warganet Indonesia, pasalnya iklan dari fintech yang satu ini banyak muncul di media sosial termasuk Twitter, Instagram hingga YouTube.

Walaupun begitu, masih banyak yang belum tahu banyak mengenai AdaKami, siapa pemiliknya? Apakah legal dan sudah terdaftar OJK? 

Untuk itu, tim Uzone pun mencoba merangkum beberapa informasi mengenai platform fintech AdaKami.

Berdasarkan profil yang tertera di website resminya, AdaKami berdiri pada tahun 2018 lalu dan berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia. Untuk jajaran direksinya, AdaKami dipimpin oleh Bernardino M. Vega sebagai Direktur Utama dan Li Meng Michael sebagai Direktur Operasional.

FYI, Bernardino M. Vega pernah memegang posisi Ketua Nasional Secretariat for Sub-Regional Cooperation di tahun 2005 hingga 2007. Posisi ini diketahui berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur PT Korporindo Konsultasi lama kurang lebih 12 tahun, dari 2005 hingga 2015.

AdaKami mengakui telah mengantongi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah berbadan hukum Indonesia dengan surat izin OJK No. KEP-128/D.05/2019. Perusahaan ini mengklaim bahwa mereka adalah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. 

Salah satu pemegang saham dari perusahaan ini merupakan FinVolution Group yang merupakan fintech terkemuka asal China dengan porsi sebesar 80 persen saham.

Berdasarkan catatan perusahaan, AdaKami mengantongi pendapatan sebesar Rp1,24 triliun dengan laba bersih Rp170,3 miliar pada tahun 2022 kemarin. Semenjak berdiri, AdaKami juga mencatat total akumulasi pinjaman sebesar Rp27,81 triliun.

Kasus viral nasabah AdaKami mendorong OJK dan AFPi melakukan investigasi terhadap perusahaan dan cara kerja mereka dalam penagihan nasabah. Hingga saat ini, pihak AdaKami masih dalam proses pencarian identitas nasabah yang dikabarkan bunuh diri tersebut.

Selain itu, AdaKami juga akan melakukan PHK terhadap debt collector yang melakukan penagihan dengan cara melenceng. Diketahui, korban mengakhiri hidup karena telah diteror oleh debt collector termasuk ke keluarga dan tempatnya bekerja dan melakukan teror lain seperti orderan fiktif dari platform ride-hailing.

populerRelated Article