Mengenal Google Play Billing, Sistem yang Bikin Google Disidak KPPU
Uzone.id – Tengah disorot Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Google dan anak usahanya di Indonesia diduga telah melakukan praktik monopoli. Berdasarkan penelitian internal, KPPU menduga Google melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur soal larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Poin utama yang menjadi sorotan KPPU yaitu terkait kebijakan Google dalam menggunakan sistem transaksi Google Play Billing (GPB) untuk aplikasi yang didistribusikannya melalui Google Play Store.Kebijakan penggunaan GPB ini diterapkan oleh Google sendiri mulai tanggal 1 Juni 2022 kemarin. Dalam aturan tertulis bahwa pengembang aplikasi diharuskan memakai sistem Google Play Billing dan tidak diizinkan untuk menggunakan sistem transaksi lainnya.
Apa itu Google Play Billing?
Google Play Billing merupakan layanan yang memungkinkan para pengembang aplikasi untuk menjual produk dan konten digital di aplikasi Android. Developer bisa menggunakan sistem penagihan Google Play untuk menjual produk sekali beli atau berlangganan.
Sistem Google Play Billing dirancang untuk memudahkan para developer bertransaksi dengan jutaan pengguna di seluruh dunia dan memberi pengguna cara yang aman untuk membayar dari item yang mereka beli. Hadirnya GPB ini juga diklaim mampu untuk mengelola pembayarannya dari lokasi pusat.
Baca juga: Kalau Terbukti Monopoli, Siap-siap Google Kena Sanksi Ini
Beberapa item pembelian yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play mencakup:
- Item digital (seperti mata uang virtual, nyawa tambahan, waktu bermain tambahan, item add-on, karakter, atau avatar)
- Layanan langganan (seperti konten kebugaran, game, platform kencan, edukasi, musik, video, atau layanan langganan konten lainnya)
- Fungsi atau konten aplikasi (seperti aplikasi versi bebas iklan atau fitur baru yang tidak tersedia dalam versi gratis)
- Software dan layanan cloud (seperti layanan penyimpanan data, software produktivitas bisnis, atau software pengelolaan keuangan).
Sementara untuk pembelian yang tidak didukung oleh sistem Google Play Billing yaitu:
- Pembelian atau rental barang fisik (seperti bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau perangkat elektronik)
- Pembelian layanan fisik (seperti layanan transportasi, tiket pesawat, keanggotaan gym, atau pengiriman makanan)
- Pembayaran kartu kredit atau tagihan utilitas.
Baca juga: Google Diselidiki KPPU, Pengguna Ikut Terdampak?
Tarif layanannya sendiri yang dikenakan untuk aplikasi pengguna GPB berkisar antara 15-30 persen dari nilai transaksi.
Berdasarkan keterangan KPPU, beberapa jenis aplikasi yang dibebankan untuk menggunakan GPB yaitu:
- Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musk, atau video)
- Aplikasi yang menawarkan digital items pada penggunaan game
- Aplikasi penyedia konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
- Aplikasi produktivitas.
Sistem Google Play Billing sendiri tidak boleh digunakan untuk pembayaran peer-to-peer, konten yang memfasilitasi perjudian online, atau kategori produk apa pun yang dianggap tidak dapat diterima berdasarkan Kebijakan Konten Pusat Pembayaran Google.