Menhub Targetkan Aturan Ojek Online Bisa Rampung Maret 2019
-
Usai regulasi yang mengatur taksi online rampung melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan untuk ojek online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, aturan soal ojek online ini ditargetkan rampung pada Maret 2019.
“Intinya kami ingin memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online biar semuanya jelas. Kan udah keluar PM 118 2018, kemudian sekarang sedang digodok yang ojek. Sehingga semuanya memiliki payung hukum dalam bekerja, ada monitornya di lapangan,” ungkap Budi Karya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).Menurutnya akan ada beberapa hal yang dibahas sebagai dasar pertimbangan penyusunan beleid baru tersebut. Beberapa hal tersebut diantaranya skema tarif, sistem suspend, aturan keselamatan serta keamanan, dan kemitraan pengemudi dengan aplikator. Meski demikian Budi Karya masih enggan menjelaskan secara rinci soal pembahasan mengenai tarif. Namun, Budi berkomitmen nantinya dalam setiap pembahasan pembentukan aturan ini pihaknya akan melibatkan seluruh pihak termasuk asosiasi driver.
Selain itu, Budi menyatakan, pengaturan soal suspensi juga terus dibahas agar tidak merugikan kedua belah pihak, yaitu aplikator dan pengemudi. Selain itu juga, nantinya dalam beleid tersebut pengemudi diharuskan mengenakan atribut lengkap dan rapi selayaknya seorang pekerja transportasi online.
Sedangkan soal keselamatan, salah satu tindakan yang dilarang adalah menggunakan gawai saat berkendara. Budi pun mengimbau agar para driver juga menyadari hal tersebut sehingga tak menyesal di kemudian hari.
“Berkaitan dengan keselamatan, karena menggunakan ojek online ini kan rawan apalagi menggunakan HP saat berkendara. Paling tidak ada satu announcement tidak boleh menggunakan HP pada saat mengendarai. Kita juga menyarankan driver hal-hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan," tandasnya.