Menkominfo Gandeng Facebook Atasi Berita Hoax
Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kemenkominfo) terus melakukan komunikasi dengan perusahaan sosial media untuk meredam pemberitaan-pemberitaan bohong (hoax). Kerja sama ini diharap bisa membuat pemberitaan hoax semakin tersaring.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, terdekat pihaknya akan berkonsolidasi dengan perusahaan Facebook (FB). Pertemuan ini diharap bisa menjadi pintu awal Pemerintah Indonesia untuk menjaring pemberitaan yang ramai di media.
"Tapi untuk apa yang dibicarakan kita belum tahu. Kan baru nanti akhir bulan datangnya," kata Rudiantara ditemui di Istana Presiden, Selasa (17/1).
Selain dengan kerja sama tersebut, Pemerintah juga berencana untuk membuat peraturan terkait pemberitaan hoax. Peraturan ini bisa dibuat dalam bentuk undang-undang (UU) atau kebijakan lainnya.
"Kita juga ga tahu kapan jadinya. Kita kan UU bisa setahun, dua tahun, tapi yang penting bagi kita, kita manfaatkan momentum itu," kata Rudi.
Selain dengan perusahaan media, Kemenkominfo juga akan menggandeng civil society organisation. Sebab untuk menyelesaikan permasalahan konten yang tidak benar bukan hanya semata-mata tugas Pemerintah.
Justru melalui masyarakat dan komunitas yang lebih mengerti kondisi seharusnya konten bohong ini bisa diminimalisir.
"Kita akan ajak masyarakat agar tidak bisa ikut serta dalam anti hoax," ujarnya.
Selain konten hoax, Kemenkominfo juga serius untuk menangani konten pornografi, perjudian, dan hal lain yang meresahkan masyarakat umum.