Menteri ESDM Sebut Mobil Apa Saja yang Gak Boleh Pakai Pertalite
Uzone.id - Wacana pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar terus bergulir menguat. Banyak pihak menganggap selama ini subsidi tersebut kurang tepat sasaran.
Maka untuk meringankan beban negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, penggunaan Pertalite akan dibatasi.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan itu. Jika sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut pembatasan BBM subsidi direncanakan September 2024, namun nyatanya kebijakan baru tersebut diundur sampai Oktober.
"Memang ada rencana begitu (pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober)," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Bahlil menyebut saat ini pemerintah sudah menurunkan penyaluran BBM bersubsidi seperti minuak tanah, dan solar yang disepakati menjadi 19,41 juta kilo liter, dari target sebelumnya 19,58 juta kilo liter di tahun ini.
"Jadi dalam pandangan, dan kajian evaluasi tim dan Pertamina kita melihat bahwa masih ada beberapa langkah-langkah yang perlu untuk dimitigasi agar betul-betul subsidi ini tepat sasaran," tuturnya.
Salah satu bocorannya dalam pembatasan pengguna Pertalite, dan Solar adalah pengguna mobil mewah dipertegas lagi tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
"Dan ketika subsidi ini tepat sasaran maka akan melahirkan efisiensi dan langkah-langkah ini akan kita lakukan. Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi," sambungnya.
Sebelum aturan baru terkait pembatasan Pertalite berlaku, melalui lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah tercantum jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Pertama kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang, atau barang dengan TNKB berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kedua kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Ketiga semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.